MUDANESIA - Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Salah satu isinya, berkaitan dengan operasional supermarket atau pasar modern.
Pengunjung yang hendak berbelanja ke supermarket dan hypermarket di Kota Bandung wajib harus sudah divaksin Covid-19.
Baca Juga: Memanggil Lulusan S1 Manajemen dan Teknik! Toyota AUTO2000 Membuka Lowongan Kerja di Bidang Logistik
Bukti bahwa pengunjung telah divaksin dilihat dari aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh masuk ke dalam supermarket. Aturan ini berlaku sejak 14 September 2021.
Berikut daftar supermarket dan pasar modern di Kota Bandung yang sudah menerapkan aturan operasional supermarket:
1. Yogya Group