Saat penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa satu kilogram siap edar.
Pelaku kemudian dijerat petugas dengan Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Untuk bandarnya masih kita periksa dimana dia menjual paket dan darimana dia mendapat," kata Tedjo.***