Cara Ahli Waris Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Santunan Rp42 Juta dan Beasiswa

- 17 September 2021, 06:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengapresiasi pilot project pengembangan BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah di Provinsi Aceh (Foto Ilustrasi: BPJS/lingkarkediri.pikiran-rakyat.com)
Menaker Ida Fauziyah mengapresiasi pilot project pengembangan BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah di Provinsi Aceh (Foto Ilustrasi: BPJS/lingkarkediri.pikiran-rakyat.com) /

MUDANESIA - Mungkin belum banyak yang mengetahui ahli waris peserta JKM BPJS yang meninggal dunia berhak atas beberapa manfaat.

Salah satunya, santunan uang tunai dan santunan beasiswa dengan total manfaat hingga Rp42.000.000. Manfaat ini bisa dinikmati setelah mengurus persyaratan klaim terlebih dahulu.

Program Jaminan Kematian (JKM) merupakan program bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan bersama program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung 17 September 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

Peserta JKM BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran setiap bulan sebesar 0,3 persen dari upah bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) dan sebesar Rp6.800 bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Cara mencairkan BPJS orang yang sudah meninggal harus memenuhi persyaratan administratif dan mengikuti alur klaim kematian BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ditetapkan.

Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan jaminan kecelakaan kerja karena program ini merupakan pemberian manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif, tetapi bukan karena kecelakaan kerja.

Baca Juga: Rumah Aldebaran Disusupi, Putra Bodyguard atau Satpam Boim Kaki Tangan Musuh: Ikatan Cinta 15 September 2021

Dilansir dari situs BPJS Ketenagakerjaan, manfaat program JKM BPJS-TK meliputi:

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah