MUDANESIA - Mungkin belum banyak yang mengetahui ahli waris peserta JKM BPJS yang meninggal dunia berhak atas beberapa manfaat.
Salah satunya, santunan uang tunai dan santunan beasiswa dengan total manfaat hingga Rp42.000.000. Manfaat ini bisa dinikmati setelah mengurus persyaratan klaim terlebih dahulu.
Program Jaminan Kematian (JKM) merupakan program bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan bersama program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung 17 September 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Peserta JKM BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran setiap bulan sebesar 0,3 persen dari upah bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) dan sebesar Rp6.800 bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Cara mencairkan BPJS orang yang sudah meninggal harus memenuhi persyaratan administratif dan mengikuti alur klaim kematian BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ditetapkan.
Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan jaminan kecelakaan kerja karena program ini merupakan pemberian manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif, tetapi bukan karena kecelakaan kerja.
Dilansir dari situs BPJS Ketenagakerjaan, manfaat program JKM BPJS-TK meliputi: