MUDANESIA - Kementerian Tenaga Kerja telah mencairkan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji Rp1 juta kepada 947.499 pekerja.
Para pekerja itu telah tervalidasi memiliki kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan BSU BPJS itu telah mulai ditransfer langsung ke rekening pekerja pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Dalam akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, @ditjenperbendaharaan, dijelaskan jika BSU BPJS telah cair.
Adapun uang BSU BPJS masih berada di rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kemnaker, dengan nilai total Rp 947.499 miliar.
Adapun data penerima BSU subsidi gaji adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kemnaker.
Baca Juga: Ikatan Cinta 11 Agustus 2021: Reka Ulang Ungkapkan Kekejian Elsa saat Membunuh Roy
Besaran dana BSU BPJS adalah Rp 1 juta tiap penerima. Itu merupakan rapelan dua bulan, yang harusnya per bulan pekerja mendapat Rp 500 ribu.