Orang Ini Punya Utang ke Negara Rp8,2 Triliun, Sri Mulyani: Kita Telah Sita Rp109,5 Miliar

- 21 September 2021, 19:31 WIB
Ilustrasi uang yang diambil oleh negara dari obligator BLBI Kaharudin Ongko. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan itu hari ini, Selasa (21/9)/
Ilustrasi uang yang diambil oleh negara dari obligator BLBI Kaharudin Ongko. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan itu hari ini, Selasa (21/9)/ /PublicDomainPictures/Pixabay

MUDANESIA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah telah menyita sekaligus mencairkan harta kekayaan Kaharudin Ongko. Ia adalah salah satu obligator dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Nilainya, kata Sri Mulyani, sebesar Rp667,97 juta dan 7,63 juta dolar AS atau Rp109,5 miliar.

"Pada 20 September 2021 kita telah melakukan penyitaan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan (Kaharudin Ongko) dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.

Baca Juga: Meski Cuaca Dingin, Timnas Wanita Tetap Gelar Latihan Perdana di Tajikistan

Pihak yang bertugas untuk melakukan tanggung jawab itu adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

"Ini escrow account yang kita sita dan cairkan untuk kemudian masuk ke kas negara. hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore," ujar Sri Mulyani.

Ia menjelaskan, penagihan terhadap Kaharudin Ongko yang merupakan obligor PT Bank Umum Nasional penerima dana BLBI saat terjadi krisis finansial pada tahun 1997 ini sebanarnya telah dilakukan sejak 2008.

Baca Juga: Jadwal Tayangan TV Trans TV, Trans 7, Net TV, dan TV One hari ini, Selasa 21 September 2021

Tingkat pengembalian utang yang dilakukan oleh Kaharudin Ongko kepada negera sangat kecil.

Sehingga, kata Sri Mulyani, PUPN melakukan upaya paksa agar hak negara terpenuhi.

PUPN juga mencekal Kaharudin Ongko bepergian ke luar negeri serta mengeksekusi sebagian jaminan kebendaan berupa aset tetap dan bergerak.

Apalagi, Kaharudin Ongko telah menandatangani Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) sejak 18 Desember 1998.

"Jadi dalam hal ini yang bersangkutan sudah menandatangani MRNIA dan sekarang kita melakukan penagihan berdasarkan itu," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Perkuat Timnas, Indonesia Panggil 5 Pemain Persib Bandung untuk Hadapi Babak Kualifikasi Piala Asia

Sebagai anggota dewan pengarah Satgas BLBI, Sri Mulyani memastikan PUPN akan terus melakuan penagihan dengan mengeksekusi barang jaminan dari Kaharudin Ongko mengingat utangnya mencapai Rp8,2 triliun.

Pihaknya melakukan aksi ini dengan menggandeng Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Inteligen Negara (BIN).

"Ini untuk meyakinkan bahwa tracking terhadap aset termasuk account dari obligor dan debitur dapat diidentifikasi," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Lusa Duel dengan Persib Bandung, Pemain Borneo FC Akui Timnya Punya Kelemahan Ini

Sebagai informasi, Kaharudin Ongko memiliki utang terhadap negara sebesar Rp8,2 triliun.

Utang tersebut meliputi Rp7,82 triliun dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp359,43 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.***

Editor: Yenny Hardiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah