Kades Cikole Diberhentikan Sementara, Diduga Terlilit Kasus Pelepasan Tanah Aset Desa

- 5 Oktober 2021, 11:18 WIB
Hengky Kurniawan mengecek penyelenggaraan vaksinasi di Sespim Polri, Senin, 26 Juli 2021
Hengky Kurniawan mengecek penyelenggaraan vaksinasi di Sespim Polri, Senin, 26 Juli 2021 /Instagram @hengkykurniawan/

MUDANESIA – Pelaksana Tugas Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan telah menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Cikole.

Jajang Ruhiat diberhentikan sementara dari tugas-tugasnya sebagai kepala desa Cikole, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, yang saat ini berstatus tersangka karena diduga mengeluarkan kebijakan pelepasan tanah aset desa. Kasusnya ditangani Polda Jawa Barat.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Dirkrimsus Polda Jawa Barat yang ditujukan pada Bupati Bandung Barat tanggal 7 Juni 2021. Dalam surat disebutkan, Unit I Subdit/III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jabar tengah melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi pada 20 Juni 2020.

Baca Juga: Berikut 10 Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini, 5 Oktober 2021: Ada Wasteland Surfboard dan Pink Heaven Weapon

Dalam surat tersebut juga disebutkan Jajang Ruhiat melepaskan aset tanah desa dengan mengeluarkan SK Kepala Desa Nomor: 145/SK.53/Pem/2020, tanggal 15 Juni 2020 berupa tanah kas desa yang berada di Blok Lapang Persil 57 Desa Cikole Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Bahkan dalam surat dibuatkan, Jajang mengeluarkan SK tanpa ada persetujuan dari Bupati Bandung Barat.

Dengan begitu maka penyidik menetapkan Jajang Ruhiat sebagai tersangka sebagaimana Pasal 2, pasal 3 dan Pasal 9 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Surat pemberhentian langsung ditandatangani Direktur Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat yang saat itu dijabat Kombes Yaved Duma Parembang.

Menindaklanjuti surat dari Dit Reskrimsus Polda Jabar, pada Tanggal 6 September 2021 Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengeluarkan SK Nomor: 141.1/KEP.428-DPMD/2021 Tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cikole, Kecamatan Lembang.

Baca Juga: Pertemuan Andin dan Pamannya Bikin Haru Biru Penonton: Terima Kasih Loh Buat Kita Beneran Nangis

Pemberhentian sementara Kepala Desa Cikole Jajang Ruhiat dilakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa. Sedangkan waktu pemberhentian sementara dilakukan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah