Surat Edaran Hengki Kurniawan: Objek Wisata Tutup dan Tempat Makan Operasional Hingga Pukul 21.00 WIB

- 17 Juni 2021, 09:00 WIB
Wakil Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan.
Wakil Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan. /Hengkychova

MUDANESIA - Objek wisata di Kabupaten Bandung Barat telah ditutup sejak 16 Juni 2021 menyusul penetapan siaga 1 di wilayah Bandung Raya untuk sebaran Covid-19.

Penutupan itu akan dilakukan hingga tanggal 22 Juni 2021.

Pemberitahuan itu disampaikan Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan berupa surat edaran.

Baca Juga: Maaf, Wisatawan Terutama dari Jakarta Dilarang Masuk ke Wilayah Bandung Raya Selama Sepekan

Dalam surat edaran Nomor 556/1559 - Disparbud tentang Penutupan Destinasi/ Objek Wisata di Kabupaten Bandung Barat, ada 4 poin yang disampaikan.

Pertama, agar menutup aktivitas destinasi wisata secara sementara mulai tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2021 dan akan dievaluasi dalam pelaksanaannya.

Kedua, aktivitas hotel, resort, dan penginapan dibatasi maksimal 50 persen dari daya tampung ruangan.

Baca Juga: Tarik Rem Darurat COVID-19, Provinsi Jawa Barat Usul Tidak Ada Libur Panjang Hingga Hari Idul Adha 2021

Ketiga, aktivitas restoran, rumah makan, dan kafe juga dibatasi maksimal 50 persen dari daya tampung. Waktu operasional juga dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Instagram @hengkykurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah