MUDANESIA - Objek wisata di Kabupaten Bandung Barat telah ditutup sejak 16 Juni 2021 menyusul penetapan siaga 1 di wilayah Bandung Raya untuk sebaran Covid-19.
Penutupan itu akan dilakukan hingga tanggal 22 Juni 2021.
Pemberitahuan itu disampaikan Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan berupa surat edaran.
Baca Juga: Maaf, Wisatawan Terutama dari Jakarta Dilarang Masuk ke Wilayah Bandung Raya Selama Sepekan
Dalam surat edaran Nomor 556/1559 - Disparbud tentang Penutupan Destinasi/ Objek Wisata di Kabupaten Bandung Barat, ada 4 poin yang disampaikan.
Pertama, agar menutup aktivitas destinasi wisata secara sementara mulai tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2021 dan akan dievaluasi dalam pelaksanaannya.
Kedua, aktivitas hotel, resort, dan penginapan dibatasi maksimal 50 persen dari daya tampung ruangan.
Ketiga, aktivitas restoran, rumah makan, dan kafe juga dibatasi maksimal 50 persen dari daya tampung. Waktu operasional juga dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB.