MUDANESIA - Para guru madrasah bukan PNS kini mulai mendapatkan tunjangan insentif dari Kementerian Agama. Tunjangan tersebut sudah berada di rekening masing-masing guru penerima.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.
"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan," kata M Zain, seperti dilansir Mudanesia dari laman Kementerian Agama, Selasa, 5 Oktober 2021.
Menurut Zain, untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima, yaitu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di Simpatika Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses Simpatika," ujar M Zain menegaskan.
Zain menambahan, melalui aplikasi Simpatika, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi tentang:
1. NPK_ sudah terdata di Simpatika
2. NIK_ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di Rekening_ada pada kolom NAMA
4. Nomor Rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO
5. Nama Bank_BSI
6. Cabang Bank_ada pada kolom CABANG