Dituntut Lebih Ringan dari Ade Barkah, Ini Alasan Jaksa KPK Tuntut Siti Aisyah Pidana Penjara 4,5 Tahun

- 14 Oktober 2021, 19:52 WIB
Sidang kasus suap dengan terdakwa Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 4 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang kasus suap dengan terdakwa Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 4 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Ade sendiri diketahui merupakan mantan pimpinan DPRD Jabar. Ade terakhir menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jabar dan juga merupakan mantan ketua Partai Golkar Jabar.

Sedangkan Siti terakhir menjabat sebagai anggota DPRD Jabar fraksi Golkar. Nama Siti sendiri disebut-sebut merupakan kakak ipar dari istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.***

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah