Dituntut Lebih Ringan dari Ade Barkah, Ini Alasan Jaksa KPK Tuntut Siti Aisyah Pidana Penjara 4,5 Tahun

- 14 Oktober 2021, 19:52 WIB
Sidang kasus suap dengan terdakwa Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 4 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang kasus suap dengan terdakwa Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 4 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

MUDANESIA- Siti Aisyah juga terdakwa lain di kasus dugaan suap bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu yang dituntut oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, hari ini, Kamis 14 Oktober 2021. 

Siti Aisyah dituntut Jaksa KPK dengan hukuman penjara 4,5 tahun. Tuntutan itu lebih ringan dari yang diajukan jaksa untuk Ade Barkah.

Dalam amar tuntutannya, kader partai Golkar Jabar itu dinilai terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.

Baca Juga: Atlet Selam Jawa Barat Peraih Medali Emas Memilih Pulang Naik Bus, Ridwan Kamil Beri Penjelasan

"Menjatuhkan pidana terhadap Siti Aisyah selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK.

Siti juga diharuskan membayarkan uang pengganti senilai suap yang ia terima yakni Rp1,1 miliar. Tapi, sebagian dari uang yang ia terima itu sudah dikembalikan saat penyidikan. Hal ini juga yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut Siti 4,5 tahun penjara.

"Pidana tambahan uang pengganti Rp1,1 miliar dikurangkan yang sudah disetor ke rekening KPK Rp550 juta sehingga masih kurang Rp600 juta," ujar Jaksa KPK.

Baca Juga: Pacar Agnes Monica Tulis Ini di Medsos, Netizen Beramai-ramai Terjemahkan Maksudnya

Siti Aisyah dan Ade Barkah sebelumnya didakwa menerima uang berkaitan sejumlah proyek pembangunan di Indramayu. Keduanya diketahui membantu meloloskan dana bantuan provinsi untuk Indramayu.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x