MUDANESIA- Di masa sekarang berlibur ke luar negeri tidak hanya memperhitungkan harga tiket dan penginapan.
Ada pengeluaran lain yang besarannya bisa jauh lebih besar dari pengeluaran selama di lokasi liburan yaitu biaya karantina.
Kendati demikian, biayanya pasti tidak melampaui besaran denda yang harus dibayar jika kabur dari karantina. Karena kita bukan selebgram Rachel Vennya, kan?
Baca Juga: Jadwal Program TV di SCTV, Global TV, Trans 7, dan TVRI untuk Minggu, 17 Oktober 2021
Artikel ini akan membahas tentang biaya yang harus diperhatikan usai liburan.
Aturan terbaru karantina sekarang untuk pelaku perjalanan dari luar negeri selama 5 hari. Peraturan karantina 5 hari untuk perjalanan luar negeri ini tertuang dalam SE Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditanda tangani Kepala BNPB Ganip Warsito pada 13 Oktober 2021.
Dikutip dari akun Instagram @finfolk pada Jumat, 15 Oktober 2021, pelaku perjalanan dari luar negeri yang tidak termasuk pekerja migran, pelajar, dan pegawai pemerintah yang menjalani perjalanan dinas dari luar negeri, tidak dapat menjalani karantian di Wisma Atlet.
Mereka harus dikarantina di hotel-hotel yang telah ditentukan. Berikut biaya menginap di hotel untuk karantina.