MUDANESIA- Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara dan anaknya akan mendengarkan tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 25 Oktober 2021.
Aa Umbara didakwa telah menjadi makelar pengadaan paket sembako bansos covid-19 di masa pandemi pada tahun 2020. Ia mendapatkan fee dari pengusaha yang mengerjakan pengadaan paket sembako.
Selain itu, Aa Umbara juga telah didakwa menerima sejumlah uang dari aparatur sipil negara terkait mutasi, promosi, dan mempertahankan jabatan. Aa Umbara menerima uang melalui anak, kerabat, dan ajudan serta sekretaris pribadinya.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Karawang Hari Ini, 25 Oktober 2021: Cek Lokasinya di Sini
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, Aa Umbara Cs akan mendengarkan pembacaan tuntutan pada Senin, 25 Oktober 2021 pada pukul 9.00 WIB.
Adapun pasal dalam dakwaan pertama yang menjerat Aa Umbara, pasal 12 huruf i yakni;
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya."Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun serta denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.
Pada dakwaan kedua, Aa Umbara didakwa karena telah menerima gratifikasi dengan total Rp2.419.315.000 yang berasal dari kepala dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Bandung Barat.