MUDANESIA- Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif Aa Umbara Sutisna dituntut hukuman 7 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan paket sembako COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Selain pidana 7 tahun penjara, Aa Umbara juga diharuskan membayar denda Rp300 juta dan kehilangan hak politiknya selama 5 tahun.
Hal itu disampaikan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin 25 Oktober 2021.
Aa Umbara didakwa telah menjadi makelar pengadaan paket sembako bansos covid-19 di masa pandemi pada tahun 2020 dan menerima uang gratifikasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berhubungan dengan jabatan.
Dalam paparan tuntutannya, jaksa KPK menilai perbuatan Umbara sebagai kepala daerah telah mengkhianati kepercayaan masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
"Terdakwa telah mengkhianati amanah dari masyarakat Kabupaten Bandung Barat," ucap Jaksa.
Baca Juga: Jadwal Film Keren di Bioskop Trans TV untuk Malam Ini Hingga 31 Oktober 2021
Jaksa menyebut ada kesamaan dalam perbuatan Umbara dengan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang juga terjerat kasus suap penanganan pandemi covid-19. Juliari sudah terbukti menerima suap lebih dari Rp32 miliar.