Kades Cikole Lembang Salahgunakan Jabatan Aset Desa 8 Hektare, Berikut Kata Hengky Kurniawan

- 29 Oktober 2021, 11:55 WIB
Tanggapan Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan tentang penahanan Kades Cikole
Tanggapan Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan tentang penahanan Kades Cikole /MUDANESIA/ Raden Bagja/

MUDANESIA- Polda Jabar telah menetapkan Kepala Desa Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, JR sebagai tersangka penyalahgunaan jabatan sebagai pejabat desa.

Selain JR, mantan Kepala Desa Cibogo MS juga dijadikan tersangka dan ditahan untuk kasus yang sama. 

Keduanya menyalahgunakan jabatan sebagai pejabat desa dengan melakukan penghapusan aset tanah milik desa seluas 8 hektare di blok lapang persil 57, Desa Cikole, Kecamatan Lembang KBB. Berdasarkan audit dari BPK nilai kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp 50.696.000.000.

Baca Juga: Jangan Diam di Rumah Saja, Ini yang Seharusnya Dilakukan Seorang Mahasiswa!

Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, secara aturan hukum, kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu harus diberhentikan sampai proses persidangan dan sebagainya selesai.

JR sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa Cikole karena kasus ini. Kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar melalui surat Nomor B/909/VI/2021/Dit Reskrimsus tanggal 7 Juni 2021. 

Keputusan pemberhentian JR sebagai Kades Cikole, Lembang, tertuang dalam surat keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 141.1/Kep.428-DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cikole, Lembang, KBB, yang ditandatangani Hengki Kurniawan tanggal 6 September 2021.

Baca Juga: 13 Promo Makan Enak di Yogyakarta Selama Oktober, Mulai Es Krim, Bakpia Kukus, Mie, Sushi, Sampai Pizza!

"Kalau nantinya tidak bersalah, yang bersangkutan tentu harus lihat mekanismenya seperti apa. Tapi pesan saya dalam menentukan kebijakan harus betul-betul melihat aturan yang berlaku," ujar Hengky Kurniawan saat ditemui di Cisarua, Kamis 28 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x