Alihkan Aset Potensi Rugikan Negara Rp50 Miliar, Eks Kades Cibogo dan Kades Cikole Lembang Ditahan Polda Jabar

- 29 Oktober 2021, 07:59 WIB
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Cibogo, Lembang berinisial MS dan JR selaku Kepala Desa Cikole Lembang, karena terlibat kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 50 miliar lebih.
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Cibogo, Lembang berinisial MS dan JR selaku Kepala Desa Cikole Lembang, karena terlibat kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 50 miliar lebih. /Remy Suryadie/Galamedia/

MUDANESIA - Terlibat kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 50 miliar lebih, mantan Kepala Desa Cibogo, Lembang berinisial MS dan JR selaku Kepala Desa Cikole Lembang, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar.

Keduanya, mantan Kepala Desa Cibogo, Lembang berinisial MS dan JR selaku Kepala Desa Cikole Lembang diduga telah mengalihkan aset negara seluas 8 hektare. Berdasarkan audit dari BPK nilai kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp 50.696.000.000.

"Di mana berdasarkan hasil audit daripada BPK nilai aset yang diakibatkan kerugian dua tersangka tersebut Rp 50 miliar lebih," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rakhman.

Baca Juga: Dua Titik Gerai Perpanjangan SIM Keliling Polresta Cirebon Hari Ini, Jumat 29 Oktober 2021

Ia mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi ini dilakukan berdasarkan laporan polisi pada April 2021 lalu. Keduanya melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai aparat pemerintah Desa.

Kedua tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai aparat pemerintah desa. Mereka melakukan penghapusan aset tanah milik desa yang terletak di Blok Lapang Persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, seluas delapan hektare.

"Keduanya bersama-sama menyalahgunakan wewenang, memindahtangankan tanah di Cikole melalui surat kepala desa tanpa izin persetujuan dari pemerintah setempat. Total lahan aset yang dipindahtangankan seluas delapan hektare," kata Arief.

Baca Juga: Gerai Perpanjangan SIM Keliling Polres Majalengka Hari Ini, Jumat 29 Oktober 2021

Menurut Arief, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut mencapai Rp50.696.000.000. 

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x