MUDANESIA- Ketiga terdakwa Aa Umbara Cs yang disidangkan untuk kasus korupsi pengadaan paket sembako bantuan sosial covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan membacakan pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin, 1 November 2021.
Ketiga terdakwa yang terdiri dari Aa Umbara, Andri Wibawa, dan M. Totoh Gunawan akan membacakan pembelaan versi masing-masing, selain yang dibacakan oleh penasihat hukumnya.
Dalam agenda sebelumnya, Aa Umbara dituntut 7 tahun penjara, Andri Wibawa 5 tahun penjara, dan Totoh Gunawan 6 tahun penjara.
Baca Juga: Hasut Keluarga Pasien Lain, Rencana Balas Dendam untuk Elsa Semakin Gencar: Ikatan Cinta Malam Ini
Aa Umbara didakwa telah menjadi makelar pengadaan paket sembako bansos covid-19 di masa pandemi pada tahun 2020. Ia mendapatkan fee dari pengusaha yang mengerjakan pengadaan paket sembako.
Selain itu, Aa Umbara juga telah didakwa menerima sejumlah uang dari aparatur sipil negara terkait mutasi, promosi, dan mempertahankan jabatan. Aa Umbara menerima uang melalui anak, kerabat, dan ajudan serta sekretaris pribadinya.
Andri Wibawa yang merupakan anak dari Aa Umbara dituntut selama 5 tahun penjara. Andri ditunjuk mendapatkan pekerjaan pengadaan paket sembako bansos covid-19 oleh Aa Umbara.
Andri mengerjakan pengadaan paket sembako tersebut dibantu oleh dua temannya, juga mantan ibu tiri dan adiknya.