Putusan Totoh Gunawan Pemberi Gratifikasi Korupsi Aa Umbara Dibacakan Kamis, 4 November 2021

- 3 November 2021, 21:11 WIB
KPK menahan Aa Umbara dan anaknya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19.
KPK menahan Aa Umbara dan anaknya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19. /Tangkapan layar siaran langsung KPK

MUDANESIA- Terdakwa kasus korupsi pengadaan paket sembako bansos covid-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB) M. Totoh Gunawan akan mendengar putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, esok hari, Kamis, 4 November 2021. 

Terdapat tiga terdakwa dalam persidangan kasus korupsi pengadaan paket sembako bansos covid-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Mereka adalah Bupati KBB nonaktif Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa.

Baca Juga: Sikat Bocil! Hadiah Item Langka Melimpah: Kode Redeem PUBG Mobile 3 November 2021

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), jadwal persidangan dengan agenda pembacaan putusan Totoh pada Kamis, 4 November 2021. 

Di laman tersebut, persidangan akan dibacakan sekitar pukul 9.00 di ruang Soerjadi. 

Totoh Gunawan dituntut selama 6 tahun penjara oleh jaksa KPK. Jaksa menyebut Totoh mendapatkan pekerjaan tersebut karena Totoh merupakan teman dekat sekaligus bagian tim sukses Aa Umbara. Meskipun dibantah, terdapat rekaman telpon yang berisikan suara Totoh meminta pengusaha lainnya menyisihkan fee 6 persen untuk Aa Umbara. 

Baca Juga: Hadiah Cuma-Cuma Item Legendaris: Ini Kode Redeem PUBG Mobile 3 November 2021

Jaksa mengatakan meskipun hal itu telah dibantah oleh Totoh dengan menyebut Aa Umbara memiliki utang sebesar lebih dari Rp1 Miliar, jaksa menilai bantahan itu tidak dapat dibuktikan oleh Totoh dan Aa Umbara.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah