MUDANESIA- Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial pandemi di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Totoh Gunawan merasa tuduhan terhadapnya sangat keterlaluan.
Totoh menyebutkan sebagai penyedia paket yang dituding korupsi bansos covid-19, ia tidak pernah mendapatkan keuntungan seperti yang dituduhkan.
Malahan pesanan paket yang diminta Dinas Sosial KBB sudah disiapkan, tapi malah dibatalkan dan dikurangi jumlahnya. Sehingga, Totoh mengalami kerugian dengan pengurangan pesanan tersebut.
"Uraian dakwaan dan tuntutan itu sangat keterlaluan," kata Totoh dalam pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Oleh karena itu, saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum," katanya.
Totoh mengetahui info adanya pengadaan paket sembako dari media massa.
"Oleh karena itu, PT Jagat Dirgantara mengajukan surat permohonan untuk ikut berpartisipasi," ujar Totoh.