Menilai Dakwaan dan Tuntutan Keterlaluan, Totoh Gunawan: Bantuan Tepat Sasaran, Tidak Ada Kerugian Negara

- 3 November 2021, 16:14 WIB
KPK menahan Aa Umbara dan anaknya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19.
KPK menahan Aa Umbara dan anaknya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19. /Tangkapan layar siaran langsung KPK

MUDANESIA- Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial pandemi di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Totoh Gunawan merasa tuduhan terhadapnya sangat keterlaluan.

Totoh menyebutkan sebagai penyedia paket yang dituding korupsi bansos covid-19, ia tidak pernah mendapatkan keuntungan seperti yang dituduhkan. 

Malahan pesanan paket yang diminta Dinas Sosial KBB sudah disiapkan, tapi malah dibatalkan dan dikurangi jumlahnya. Sehingga, Totoh mengalami kerugian dengan pengurangan pesanan tersebut. 

Baca Juga: Rasa Ingin Tahu Reyna, Bikin Aldebaran Curigai Rahasia yang Disembunyikan Irvan: Ikatan Cinta 3 November 2021

"Uraian dakwaan dan tuntutan itu sangat keterlaluan," kata Totoh dalam pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

"Oleh karena itu, saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum," katanya.

Totoh mengetahui info adanya pengadaan paket sembako dari media massa.

Baca Juga: Sarah Gagalkan Rencana Balas Dendam Irvan, Selidiki Dalang Pengusiran Elsa: Ikatan Cinta 3 November 2021

"Oleh karena itu, PT Jagat Dirgantara mengajukan surat permohonan untuk ikut berpartisipasi," ujar Totoh.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x