MUDANESIA- Anak Aa Umbara, Andri Wibawa yang juga menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek paket sembako covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menyampaikan pembelaannya pada Senin, 1 November 2021.
Andri Wibawa menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung setebal 19 halaman.
Pembelaan Andri Wibawa berisikan profil pribadinya hingga perjalanan karirnya. Andri juga menceritakan proses pengadaan paket sembako di KBB yang menyeretnya menjadi terdakwa kasus korupsi.
Baca Juga: Hebat, Pelajar Sragen Pecahkan Rekor Muri, Raih 120 Penghargaan Selama Pandemi
Pada bagian 'Sepenggal Kisah Hidup dan Curahan Hati', Andri menuliskan tentang kehidupan masa kecil, pendidikan yang dia tempuh, hingga jatuh bangun berganti-ganti pekerjaan.
Andri akhirnya memulai usahanya sendiri bermodalkan tabungan kerja sebagai pegawai. Jual beli kuda hingga berjualan di Pasar Lembang, dijalani. Akhirnya ketika ayahnya terjun di politik, nasib berubah.
Namun, Andri tetap ingin berwirausaha. Ia membidik kegiatan bansos sembako karena beberapa temannya memiliki perusahaan yang dinilai Andri sanggup mengerjakan proyek tersebut.
Baca Juga: Putusan Totoh Gunawan Pemberi Gratifikasi Korupsi Aa Umbara Dibacakan Kamis, 4 November 2021
"Dari awal, saya memberanikan diri untuk memaksa beliau (Aa Umbara) mengizinkan saya dalam mencoba untuk berpartisipasi dalam kegiatan Bansos Sembako di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat adalah semata-mata karena saya memiliki keyakinan dan sanggup melaksanakan kegiatan tersebut dengan hasil yang maksimal," kata Andri.