MUDANESIA- Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan paket sembako covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yakni Andri Wibawa dan Totoh Gunawan dinyatakan tidak bersalah.
Keduanya langsung dinyatakan segera dibebaskan setelah putusan selesai dibacakan.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis 4 November 2021, majelis hakim yang mengadili mereka, meminta penasihat hukumnya mengurusi proses pembebasannya.
“Tapi kami tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Ketua Majelis Hakim Surachmat.
Meskipun dibacakan secara terpisah, putusan keduanya sama. Hakim menyatakan jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan tunggal terhadap Andri dan Totoh.
Baca Juga: Sedihnya.. Sebelum Kecelakaan Vanessa Angel Minta Ini Sama Netizen: Tebak Aku Mau Kemana?
Andri Wibawa dan Terdakwa M Totoh Gunawan didakwa Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, proses pembebasan Andri Wibawa dan Totoh belum selesai.***