MUDANESIA- Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif Aa Umbara dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun atas perbuatannya dalam pengadaan paket sembako di KBB.
Hakim menilai Aa Umbara terbukti sah dan meyakinkan telah melampaui kewenangannya dalam proyek pengadaan paket sembako covid-19.
Selain dipidana selama 5 tahun, Aa Umbara juga dikenai denda Rp250 juta dan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar.
Baca Juga: Sedihnya.. Sebelum Kecelakaan Vanessa Angel Minta Ini Sama Netizen: Tebak Aku Mau Kemana?
Sebelumnya Aa Umbara dituntut oleh jaksa selama 7 tahun pidana penjara.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan Aa Umbara telah terbukti melakukan intervensi terhadap pengadaan paket sembako tersebut.
"Terdakwa membiarkan anak istrinya mengerjakan pengerjaan paket itu," ujar Hakim Surachmat.
Baca Juga: Janjian Ketemu Teman Ashanty di Surabaya, Vanessa Angel Pilih Jalan Darat Bersama Suami dan Anaknya
Padahal seharusnya, Aa Umbara memberikan teguran.