MUDANESIA- Salah satu tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal, AZ mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Sidang perdana praperadilan digelar hari ini, 8 November 2021.
AZ mempersoalkan penangkapan atas dirinya oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar.
Ada lima poin yang dimohonkan dalam pengajuan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Menurut Kuasa Hukum AZ, Fahmi Nugroho, yang dipersoalkan itu terkait dengan masalah penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan.
"AZ dibawa bersama 86 orang lainnya itu ke Polda Jabar," ujarnya di PN Bandung Jalan LLRE Martadinata Bandung.
Fahmi menanyakan dasar hukum termohon menggeledah dan membawa AZ dari Yogyakarta ke Bandung.
Baca Juga: TERUPDATE! Deretan KODE REDEEM FF Free Fire Hari Ini 8 November 2021: Gaspol Klaim!
"Kalau UU ITE, itu harus ada kegiatan penyadapan, apakah ini disadap dulu atau tertangkap tangan, kan LP-nya tanggal 14 Oktober, kapan izin sadap dari pengadilan didapatkan penyidik, kalau tertangkap tangan bagaimana pula itu ceritanya, makanya kami persoalkan dasarnya," katanya.