Satu Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Praperadilan di PN Bandung, Pertanyakan 5 Hal Ini ke Polda Jabar

- 8 November 2021, 16:49 WIB
sidang praperadilan tersangka pinjol ilegal yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Ada Lima poin sehingga dirinya ajukan praperadilan
sidang praperadilan tersangka pinjol ilegal yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Ada Lima poin sehingga dirinya ajukan praperadilan /yedi supriadi

MUDANESIA- Salah satu tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal, AZ mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Sidang perdana praperadilan digelar hari ini, 8 November 2021.

AZ mempersoalkan penangkapan atas dirinya oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar. 

Ada lima poin yang dimohonkan dalam pengajuan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Sakit Hati Bos Rumah Makan di Karawang Terus Minta Uang untuk Wanita Idaman Lain, Istri Sewa Pembunuh Bayaran

Menurut Kuasa Hukum AZ, Fahmi Nugroho, yang dipersoalkan itu terkait dengan masalah penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan. 

"AZ dibawa bersama 86 orang lainnya itu ke Polda Jabar," ujarnya di PN Bandung Jalan LLRE Martadinata Bandung.

Fahmi menanyakan dasar hukum termohon menggeledah dan membawa AZ dari Yogyakarta ke Bandung. 

Baca Juga: TERUPDATE! Deretan KODE REDEEM FF Free Fire Hari Ini 8 November 2021: Gaspol Klaim!

"Kalau UU ITE, itu harus ada kegiatan penyadapan, apakah ini disadap dulu atau tertangkap tangan, kan LP-nya tanggal 14 Oktober, kapan izin sadap dari pengadilan didapatkan penyidik, kalau tertangkap tangan bagaimana pula itu ceritanya, makanya kami persoalkan dasarnya," katanya. 

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah