MUDANESIA- Kriminolog Universitas Padjadjaran Yesmil Anwar mengkritisi penerbitan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Peraturan itu, ditujukan untuk membuat aturan perlindungan kampus terhadap 'predator kampus'. Tapi menurut Yesmil Anwar, permendikbud Ristek PPKS ini justru melemahkan kemandirian kampus.
Yesmil Anwar mengatakan ketika ada kasus kekerasan seksual di kampus, langsung dibawa ke polisi. Karena kampus tidak kebal hukum.
Tujuan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menerbitkan aturan itu yakni untuk melindungi civitas akademika dari tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Nadiem mengatakan bahwa tujuan pertama ialah untuk memenuhi hak setiap warga negara atas pendidikan tinggi yang aman. Tujuan kedua ialah memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk bisa mengambil langkah tegas apabila di kampusnya terjadi kekerasan seksual.
Tujuan ketiga ialah Nadiem ingin mengedukasi terkait isu kekerasan seksual. Melalui Permendikbud 30/2021, definisi kekerasan seksual bakal dijelaskan sehingga khalayak tahu mana korban atau mana yang tengah menyudutkan korban. Bukan hanya itu, aturan tersebut juga menjelaskan bagaimana definisi kekerasan seksual yang non fisik.
Sementara tujuan keempat ialah bagaimana menciptakan kolaborasi antara kementerian serta kampus untuk menciptakan budaya akademik nan sehat sesuai dengan akhlak mulia.