KPK Ajukan Upaya Hukum Kasasi Atas VONIS BEBAS Kasus KORUPSI BANSOS COVID-19 Andri Wibawa dan Totoh Gunawan

- 19 November 2021, 14:00 WIB
Aa Umbara dijatuhi pidana 5 tahun penjara karena menyalahgunakan kewenangan dan menerima suap
Aa Umbara dijatuhi pidana 5 tahun penjara karena menyalahgunakan kewenangan dan menerima suap /MUDANESIA/ Sofia Khansa/

Meski menyatakan Totoh dan Andri tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, namun majelis hakim yang sama menyatakan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna terbukti ikut campur tangan dalam pengadaan barang melalui perusahaan milik M. Totoh Gunawan serta perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa melalui Denny Indra Mulyawan, Hardy Febrian Sobana, dan Diane Yuliandari sehingga menerima keuntungan sebesar Rp2,379 miliar.

Baca Juga: KLAIM Deretan KODE REDEEM FF Free Fire Hari Ini 19 November 2021: Banjir Hadiah DIAMOND

Aa Umbara pun divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,379 miliar subsider 1 tahun penjara.

"Tim jaksa juga menyerahkan memori banding untuk terdakwa Aa Umbara," kata Ipi.***

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah