KPK Ajukan Upaya Hukum Kasasi Atas VONIS BEBAS Kasus KORUPSI BANSOS COVID-19 Andri Wibawa dan Totoh Gunawan

- 19 November 2021, 14:00 WIB
Aa Umbara dijatuhi pidana 5 tahun penjara karena menyalahgunakan kewenangan dan menerima suap
Aa Umbara dijatuhi pidana 5 tahun penjara karena menyalahgunakan kewenangan dan menerima suap /MUDANESIA/ Sofia Khansa/

MUDANESIA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap vonis bebas dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bansos atau korupsi bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat yaitu Totoh Gunawan dan Andri Wibawa.

KPK menyerahkan memori kasasi itu setelah hakim mengetuk palu vonis bebas terhadap pengusaha Totoh Gunawan dan Andri Wibawa yang merupakan anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Kamis 4 November 2021.

Tadinya Andri Wibawa dituntut jaksa KPK dengan 5 tahun penjara. Sedangkan Totoh 6 tahun penjara.

Baca Juga: Berikut KODE REDEEM ML Mobile Legends 19 November 2021: PALING BARU!

"Tim jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor Bandung telah menyatakan upaya hukum yaitu menyatakan upaya hukum kasasi untuk terdakwa Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya.

Majelis hakim menilai Andri dan Totoh tidak terbukti melakukan pasal 12 huruf i UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Padahal jaksa KPK menuntut Totoh Gunawan agar dihukum selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp1.118.433.848 subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru, Hari Ini 19 November 2021

“Sedangkan Andri Wibawa dituntut 5 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,6 miliar,” kata Ipi.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x