MUDANESIA- Mantan suami Valencya, Chan Yung Ching dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Chan Yung Ching melanjutkan persidangannya di waktu yang bersamaan dengan mantan istrinya Valencya. Tapi tuntutan Valencya diubah jaksa dari satu tahun menjadi tuntutan bebas.
Chan Yung Ching dinilai terbukti bersalah dalam perkara penelantaran dan KDRT.
Baca Juga: Suami Mabuk di Buleleng Bali Hantam Kepala Istrinya Berulang kali Hingga Tewas
Dia dijerat pasal 49 huruf A jo Pasal 9 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
JPU menyebutkan perbuatan Chan Yu Ching terhadap Valencya dan dua anaknya, dengan menelantarkan keluarga dan tidak memberi nafkah.
Saksi-saksi mengungkapkan hal itu sehingga JPU menilai dakwaannya dapat dibuktikan.
Baca Juga: Jaksa Tarik Tuntutan Setahun Penjara dan Minta Hakim Bebaskan Valencya yang Marahi Suami Pemabuk
Penasihat hukum Chan Yung Ching, Bernard Nainggolan mengatakan seharusnya kliennya juga dibebaskan dari tuntutan, seperti Valencya yang mendapatkan tuntutan bebas.