MUDANESIA - Para pegawai yang hendak mendapatkan gaji di Daerah Istimewa Yogyakarta atau calon pekerja yang ingin mencari nafkah di kota istimewa ini, ada baiknya mengetahui UMK untuk tahun depan.
Sebab, baru-baru ini, pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengumumkan gaji berdasarkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK di wilayah tersebut.
Penetapan gaji berdasarkan UMK di Kabupaten/Kota Daerah Istimewa Yogyakarta ini tertuang dalam SK Gubernur DIY 373/KEP/2021 tentang Penetapan UMK Tahun 2022.
Baca Juga: Mau Kerja di Jawa Timur? Lihat Dulu Gaji Berdasarkan UMK untuk Tahun 2022!
Langsung saja, berikut besaran UMK di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2022 sesuai dengan surat keputusan dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X:
Kota Yogyakarta dengan UMK sebesar Rp.2.153.970,00 (dua juta seratus limapuluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah);
Kabupaten Sleman, UMK sebesar Rp.2.001.000,00 (dua juta seribu rupiah);
Kabupaten Bantul, UMK sebesar Rp.1.916.848,00 (satu juta sembilan ratus enambelas ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah);
Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Tetapkan UMK tahun 2022, Simak Besaran Upah di Daerahmu!