Tahukah Anda, Pekerja Terkena PHK Bisa Peroleh Uang Tunai Selama 6 Bulan? Cek di Syarat Penerima di Sini

- 9 Desember 2021, 10:17 WIB
Tahukah Anda, Pekerja Terkena PHK Bisa Peroleh Uang Tunai Selama 6 Bulan? Cek di Sini!
Tahukah Anda, Pekerja Terkena PHK Bisa Peroleh Uang Tunai Selama 6 Bulan? Cek di Sini! /Pexels.com/ Samson Katt/

MUDANESIA - Kabar bahagia bagi Anda pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang di-PHK akan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan sejak diberhentikan perusahaan tempatnya bekerja.

Hal ini memungkinkan karena Pemerintah akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SAMSAT SIM Keliling ONLINE Polres KARAWANG Hari Ini, Kamis 9 Desember 2021

Mengutip laman indonesiabaik.id, program JKP tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

PP Nomor 37 Tahun 2021 ini mengatur agar para pekerja yang terdampak PHK dan memenuhi syarat tertentu agar bisa mendapatkan program bantuan.

Beberapa bantuan yang dapat diterima pekerja yang di-PHK antara lain uang tunai selama 6 bulan, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM SAMSAT Keliling ONLINE KABUPATEN CIREBON Hari Ini, 9 Desember 2021

Manfaat diberikan ke peserta yang mengalami PHK untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.

Manfaat bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau setidaknya sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Syarat Penerima

1. Pekerja/buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.

Baca Juga: JADWAL SAMSAT ONLINE Perpanjangan SIM Keliling Online KABUPATEN MAJALENGKA, Kamis 9 Desember 2021

2. Pekerja yang bisa menjadi peserta program sosial ini adalah misalnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lain-lain.

Syarat peserta JKP sebagai berikut:

1. WNI

2. Belum mencapai usia 54 tahun

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Samsat Online KOTA BEKASI Hari Ini, 9 Desember 2021

3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah