Kejaksaan Tinggi Jabar Kaji Kemungkinan HW Ustadz Cabul di Kota Bandung Dihukum Kebiri atau Hukuman Mati

- 9 Desember 2021, 10:46 WIB
BEJAT! Pimpinan Ponpes di Bandung Hamili Belasan Santriwati, Sudah Ada 9 Bayi dan 2 Lagi Siap Dilahirkan
BEJAT! Pimpinan Ponpes di Bandung Hamili Belasan Santriwati, Sudah Ada 9 Bayi dan 2 Lagi Siap Dilahirkan /

Saat ini HW tengah disidang. Sidang pertamanya digelar pada 7 Desember 2021.

HW terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

Baca Juga: Keji! Fakta Baru Terungkap Ada Cairan di Mulut Sarah, Istri yang Disiram Air Keras oleh Suami WNA di CIANJUR

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU Perlindungan Anak. Ancamannya adalah 15 tahun tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," papar Riyono.***

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah