MUDANESIA - Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun.
Aturannya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inemdagri) 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Salah satu poin dalam aturan tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan pada gubernur dan wali kota untuk memulai vaksinasi anak usia 6 tahun hingga 11 tahun sudah bisa dimulai pada 24 Desember 2021.
Akan tetapi vaksinasi untuk anak berusia 6-11 tahun ini bisa dilakukan pada daerah yang sudah memenuhi ketentuan total masyarakat yang sudah divaksin di daerah tersebut.
"Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjut yang tertulis dalam aturan.
Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biontech dan vaksin CoronaVac buatan Bio Farma untuk disuntikkan kepada anak usia 6-11 tahun.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerbitkan rekomendasi berupa vaksin Coronavac diberikan secara intramuskular (disuntikkan) dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali. Dosis ini sama dengan orang dewasa.