Potensi Rugikan Negara Hingga Rp 50 Miliar, Kades Cikole dan Cibogo KBB Sidang Dakwaan Hari Ini

- 15 Desember 2021, 11:36 WIB
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Cibogo, Lembang berinisial MS dan JR selaku Kepala Desa Cikole Lembang, karena terlibat kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 50 miliar lebih.
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Cibogo, Lembang berinisial MS dan JR selaku Kepala Desa Cikole Lembang, karena terlibat kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 50 miliar lebih. /Remy Suryadie/Galamedia/

MUDANESIA - Kepala Desa Cikole nonaktif Jajang Ruhiyat dan mantan Kepala Desa Sibogo Maman Suryaman yang diduga telah memindahkan aset desa di Kabupaten Bandung Barat, mulai disidangkan hari ini, Rabu 15 Desember 2021.

Keduanya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Jalan LLRE Martadinata.

Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara dengan taksiran hingga Rp50 miliar.

Baca Juga: Klaim KODE REDEEM FF Hari Ini 15 Desember 2021: Hadiah Senjata Item Langka

Jajang Ruhiyat yang menjadi Kades Cikole dan Maman Suryaman Kades Cibogo Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga telah mengalihkan lahan aset desa hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 50 miliar lebih.

Dalam praktiknya mereka memindahtangankan lahan aset milik Desa Cikole seluas 8 hektare yang terletak di blok persil 57 Kecamatan Lembang, Bandung Barat.

Dalam surat tersebut juga disebutkan Jajang Ruhiat melepaskan aset tanah desa dengan mengeluarkan SK Kepala Desa Nomor: 145/SK.53/Pem/2020, tanggal 15 Juni 2020 berupa tanah kas desa yang berada di Blok Lapang Persil 57 Desa Cikole Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Bahkan dalam surat dibuatkan, Jajang mengeluarkan SK tanpa ada persetujuan dari Bupati Bandung Barat.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM SAMSAT Keliling ONLINE KABUPATEN CIREBON Hari Ini, 15 Desember 2021

Dengan begitu maka penyidik menetapkan Jajang Ruhiat sebagai tersangka sebagaimana Pasal 2, pasal 3 dan Pasal 9 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Surat pemberhentian langsung ditandatangani Direktur Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat yang saat itu dijabat Kombes Yaved Duma Parembang

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: SIPP PN BANDUNG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah