Alihkan Aset Desa, 2 Kades di Bandung Barat Terancam Hukuman 20 Tahun Negara: Potensi Kerugian RP 50 Miliar

- 15 Desember 2021, 12:23 WIB
Alihkan Aset Desa, 2 Kades di Bandung Barat Terancam Hukuman 20 Tahun Negara: Potensi Kerugian RP 50 Miliar
Alihkan Aset Desa, 2 Kades di Bandung Barat Terancam Hukuman 20 Tahun Negara: Potensi Kerugian RP 50 Miliar /MUDANESIA/ Raden Bagja/

MUDANESIA - Kepala desa nonaktif dan mantan kepala desa di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 15 Desember 2021.

Jajang Ruhiyat yang menjadi Kades Cikole dan Maman Suryaman Kades Cibogo Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga telah mengalihkan lahan aset desa hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 50 miliar lebih.

Aset yang dipindahtangankan berlokasi di Blok Lapang persil 57 Desa Cikole seluas delapan hektare Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Potensi Rugikan Negara Hingga Rp 50 Miliar, Kades Cikole dan Cibogo KBB Sidang Dakwaan Hari Ini

Jaksa Sukmadi membacakan dakwaan, menyebut terdakwa Maman Suryaman dan Terdakwa Jajang, telah secara bersama-sama memindahtangankan aset tanah berlokasi Blok Lapang persil 57 Desa Cikole seluas delapan hektare Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

"Aset tersebut dipindahtangankan oleh terdakwa Kades Cikole Jajang dan mantan Kades Cibogo Maman Suryaman, dari milik inventaris desa menjadi perorangan, tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah atau Bupati Bandung Barat," kata jaksa.

Akibat perbuatan yang dilakukan mereka terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Bandung Barat 24 Mei 2021 total nilai kerugian negara ditaksir kurang lebih sebesar Rp 50.696.000.000. Nilai itu juga yang menjadi nilai kerugian negara.

Baca Juga: Klaim KODE REDEEM FF Hari Ini 15 Desember 2021: Hadiah Senjata Item Langka

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya oleh Jaksa keduanya masing-masing dijerat dengan pasal.2 dakwaan pertama dan dakwaan kedua pasal 3 UU Tipikor.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah