Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

- 16 Desember 2021, 20:32 WIB
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin /

Nurdin dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat. Suap dan gratifikasi yang diterima Nurdian dan Edy berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat ke Lapas Sukamiskin. ***

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah