Nurdin dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat. Suap dan gratifikasi yang diterima Nurdian dan Edy berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat ke Lapas Sukamiskin. ***