Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

- 16 Desember 2021, 20:32 WIB
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin /

MUDANESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mejebloskan mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Vonis Nurdin telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Karena baik KPK maupun pihak Nurdin Abdullah tidak mengajukan upaya hukum banding.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021. KPK dan Nurdin Abdullah sama-sama tak mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

Baca Juga: Waduh, Habis Lawan Zombie di 'Happiness' Kini Han Hyo Joo Jadi Perompak di 'Pirates 2'

"Terpidana akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 16 Desember 2021.

Nurdin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 Miliar dan SGD 350 ribu. Jika dalam jangka waktu 1 bulan tak dibayar Nurdin, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga: Curahan Hati Syifa Hadju untuk Kekasihnya Rizky Nazar yang Terjerat Narkoba: Jangan Pernah Merasa Sendiri

Namun jika harta bendanya tak mencukupi maka diganti pidana badan selama 10 bulan penjara.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x