Jaksa Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Bansos oleh Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa Anak Cibiru

- 22 Desember 2021, 09:08 WIB
Jadi Isu Internasional, KejatiJabar Nilai Kasus Ustadz Cabul Hamili Santriwati Sebagai Kejahatan Kemanusiaan
Jadi Isu Internasional, KejatiJabar Nilai Kasus Ustadz Cabul Hamili Santriwati Sebagai Kejahatan Kemanusiaan /MUDANESIA/ Sofia Khansa/

MUDANESIA - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menemukan petunjuk adanya dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan HW, terdakwa kasus perkosaan santri.

Hal itu disampaikan seusai memeriksa saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 21 Desember 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Mulyana hadir dalam sidang tersebut dan terlibat menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan ketua majelis hakim yang memimpin sidang adalah Yohannes Purnomo dan anggota majelis Riyanto dan Eman Sulaeman.

Baca Juga: Iriana Joko Widodo dan Wury Ma'Ruf Amin Minta Hukuman Paling Berat untuk Herry Wirawan Pemerkosa Anak Cibiru

Sidang masih digelar secara tertutup. Orang yang dapat menyaksikan sidang pun dibatasi.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan ada sejumlah bantuan sosial (bansos) yang diajukan oleh HW atas nama para santrinya itu.

Salah satu bentuk bansosnya, kata dia, yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dan bansos lainnya.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polresta BOGOR Kota Hari Ini, Rabu 22 Desember 2021

"Jadi sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, jadi tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu, namun juga terkait penggunaan bansos," kata Asep di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah