Vonis Bebas Perkara Keterangan Palsu, Korban Laporkan 3 Hakim ke Badan Pengawasan MA

- 13 Januari 2022, 06:05 WIB
Vonis Bebas Perkara Keterangan Palsu, Korban Laporkan 3 Hakim ke Badan Pengawasan MA
Vonis Bebas Perkara Keterangan Palsu, Korban Laporkan 3 Hakim ke Badan Pengawasan MA /MUDANESIA/ Raden Bagja/

MUDANESIA - Elia Yoesman, korban kasus keterangan palsu akan melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Bandung yang telah menjatuhkan putusan bebas terhadap Hendra Djaja. Elia merasa kecewa dengan putusan hakim yang menyebut kasus yang ia laporkan seharusnya masuk ke ranah perdata.

Hendra Djaja dilaporkan atas kasus menempatkan keterangan palsu ke dalam surat yang sah dengan Pasal 263 (2) KUHP atau Pasal 266 KUHP. Jaksa menuntutnya 2 tahun 6 bulan penjara, tapi hakim membebaskannya.

Tiga hakim yang mengadili Hendra antara lain Taryan Setiawan, A.A. Gede Susila Putra, dan Sontan Merauke Sinaga. Perkara Hendra sendiri diputus pada 14 Desember 2021.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini 13 Januari 2022, Yuk Klaim Segera!

Elia melalui kuasa hukumnya Djonggi Simorangkir telah melaporkan tiga hakim PN Bandung ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

“Kami sengaja melaporkan ke Badan Pengawasan MA karena kami melihat tidak ada hakim yang jera setelah dilaporkan oleh Komisi Yudisial,” ujarnya saat ditemui pada Senin (10/1/2022).

Dikatakan Djonggi, dari awal pelaporan, Elia sudah merasakan kekecewaan. Karena laporannya sempat mangkrak hingga 2 tahun di kepolisian. Hendra baru ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Januari 2021. Sedangkan laporan dimasukkan 18 Januari 2019.

Baca Juga: Pengakuan Ardhito Pramono Tentang Narkoba Dari Hampir OD Hingga 'Melihat' Jasad Sendiri

Elia sudah mengenal dekat Hendra, sehingga saat Hendra meminta Elia memasukkan dana ke Bank BPR Citra Loka Dana Mandiri, Elia menyetujuinya. Ia memasukkan dana sebanyak Rp30 miliar dalam bentuk deposito.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x