Dipaksa Layani Nafsu Bejat Kakak Ipar Sejak Pertengahan 2020, Anak di Bawah Umur Lapor ke DP2KBP3A KBB

- 12 Januari 2022, 13:07 WIB
Ilustrasi KDRT terhadap Istri
Ilustrasi KDRT terhadap Istri /Pexels.com/

MUDANESIA - Seorang gadis di bawah umur asal Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat yang diduga menjadi korban pelampiasan nafsu bejat kakak iparnya.

LS, 13, mengaku telah diperkosa kakak iparnya. LS dicekoki obat bius yang dicampur minuman agar tidak sadar.

Perbuatan bejat terduga pelaku NJ, 40, dilakukan sejak pertengahan tahun 2020. Tragisnya, perbuatan itu dilampiaskan hampir setiap hari kepada korban.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Booster COVID-19 Melalui Aplikasi dan Website PeduliLindungi

Akhirnya LS memberanikan diri menceritakan kejadian buruk yang dialaminya kepada saudaranya pada awal Januari 2022. Keluarga melaporkan perbuatan NJ kepada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bandung Barat.

Ketua KPAI Bandung Barat, Dian Dermawan mengatakan, pihaknya sudah mengunjungi korban dan ibunya di rumah kontrakannya.

"Kemarin kami sudah bertemu korban dan mendengar langsung kejadian kekerasan fisik yang dilakukan oleh kakak iparnya. Korban awalnya diiming-imingi akan disekolahkan karena dia sudah putus sekolah," kata Dian.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah TANGERANG Hari Rabu 12 Januari 2022

Menurut keterangan korban, kata Dian, LS sebelumnya tidak berani mengadukan perilaku saudaranya itu kepada keluarganya lantaran takut.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x