Mau Perpanjang SKCK? Hanya Berlaku 6 Bulan, Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan

- 17 Januari 2022, 08:51 WIB
Cara membuat SKCK dan biayanya/
Cara membuat SKCK dan biayanya/ /Polri.go.id

MUDANESIA - Berikut syarat perpanjang SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan atau kriminal seseorang. Sebelumnya, SKCK dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik.

SKCK biasanya dibutuhkan untuk syarat melamar pekerjaan, pemberkasan CPNS, permohonan pembuatan visa, dan kebutuhan lain.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM SAMSAT ONLINE Keliling KABUPATEN BANDUNG BARAT dan KOTA CIMAHI 17 Januari 2022

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan asal maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun.

Ada dua cara perpanjang SKCK yakni bisa datang langsung ke kantor polisi maupun secara online.

SKCK bisa diterbitkan oleh Polres maupun Polsek. Namun, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS, pembuatan visa, atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah KOTA SEMARANG Hari Senin 17 Januari 2022

Selain itu, Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah