Apresiasi DPR atas Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Pemerkosaan 13 Santriwati, Herry Wirawan

- 18 Januari 2022, 08:22 WIB
Korban kejahatan dari predator seksual pelaku berinisial HW (36), 'guru' atau 'Ustad Pondok Pesantren di Garut mencapai 21 orang
Korban kejahatan dari predator seksual pelaku berinisial HW (36), 'guru' atau 'Ustad Pondok Pesantren di Garut mencapai 21 orang /

MUDANESIA - Anggota Komisi III DPR bidang Hukum mengapresiasi Kejaksaan Agung yang menuntut mati terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Jawa Barat, Herry Wirawan.

"Kami mengapresiasi Kajati Jabar atas inovasi kebenaran menuntut mati terdakwa predator anak," kata Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di parlemen, Jakarta, Senin, 17 Januari 2022.

DPR memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut. Dia juga menekankan vonis mati di Indonesia sifatnya adalah konstitusional.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini 18 Januari 2022, Yuk Klaim Segera!

"Vonis mati sudah di MK-kan dua kali. Itu konstitusional, bukan inkonstitusional," ujar Arteria.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR lainnya, Habiburokhman memberikan "applause" kepada Kejagung yang menuntut mati Herry Wirawan.

"Kami perlu memberikan 'applause' soal tuntutan mati terhadap predator, monster Herry Wirawan. Kalau korbannya banyak, apalagi anak-anak, jangan ragu. Kami dukung 100 persen," kata Habiburokhman.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kawasan DKI Jakarta Hari Ini, 18 Januari 2022

Politikus Partai Gerindra ini berharap tuntutan hukuman mati tidak hanya diperuntukkan bagi "predator" anak, melainkan kasus-kasus hukum lainnya.

"Begitu juga kasus korupsi dan narkoba, terhadap para para pengedar dan bandar narkoba," kata Habiburokhman.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x