MUDANESIA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka penerima uang dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
Itong memiliki total harta kekayaan Rp2.174.542.499 yang terdiri dari tanah dan bangunan di Surakarta serta satu tanah di Boyolali. Selain itu ada 1 unit mobil Toyota Innova, harta bergerak lainnya, dan uang tunai.
Itong bersama panitera pengganti pada PN Surabaya dijadikan tersangka kasus suap.
Baca Juga: Cek Harga Emas UBS di Pegadaian hari Ini 21 Januari 2022, Naik Rp 13.000
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) selaku penerima suap serta pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.
"Terkait kronologi tangkap tangan, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sebagian uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon, yaitu Hendro Kasiono (HK)," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 21 Januari 2022.
Kemudian, kata Nawawi, pada Rabu 19 Januari 2022, sekitar pukul 13.30 WIB, KPK mendapatkan informasi bahwa ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro Kasiono kepada Hamdan sebagai representasi Itong Isnaeni Hidayat.
Baca Juga: Simak Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 21 Januari 2022, Melesat Naik
Penyerahan uang itu dilakukan di salah satu area parkir Kantor PN Surabaya.