MUDANESIA - Pelayanan SIM Keliling hari ini, Selasa 25 Januari 2022, untuk kawasan DKI Jakarta tetap buka.
Khusus di kawasan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan.
Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling di kawasan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, hari Selasa 25 Januari 2022.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Samsat Online KOTA BEKASI Hari Ini, Senin 25 Januari 2022
Gerai pertama di Jakarta Timur
Lokasi: Lobby Garuda Mall grand cakung. Jln Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung Jaktim
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Gerai kedua di Jakarta Selatan
Lokasi:
- Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
- Bawah Layang Transjakarta Jln M. Saidi Petukangan Jaksel
Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah PONTIANAK Hari Selasa 25 Januari 2022
Gerai ketiga di Jakarta Barat
Lokasi: LTC Glodok Jakbar
Waktu Pelayanan: 08.00 Wib s/d 14.00 WIB
Gerai keempat di Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah BIMA Hari Selasa 25 Januari 2022
Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.
Berikut ketentuan perpanjang SIM:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh Indonesia.
Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah BATAM Hari Selasa 25 Januari 2022
4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.
Baca Juga: KODE REDEEM FF Hadiah Garena Free Fire 25 Januari 2022
7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.
8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.
9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***