MUDANESIA - Berikut jenis kendaraan yang dapat diproses untuk mendapatkan pelat nomor kendaraan warna putih.
Polisi mulai memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan dasar warna putih dengan tulisan hitam bagi warga sipil tahun ini.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 07/2021.
Baca Juga: Ridwan Kamil Serahkan Hasil Penjualan NFT Lukisan Kaligrafi Solihin di Opensea
Diregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan alasan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih tersebut. Yusri mengatakan, penggunaan pelat nomor kendaraan dengan dasar warna putih dan tulisan hitam untuk mempermudah menerapkan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Yusri mengatakan, hasil penelitian, sistem pengenalan pelat nomor otomatis (ANPR) di dalam kamera ETLE lebih mengenal terhadap dasar warna putih dan tulisan hitam. Hasil ini berdasarkan kajian di negara yang menerapkan tilang elektronik dan model penggunaan pelat dasar warna putih contohnya Amerika Serikat.
Sementara untuk di dalam negeri, Yusri mencontohkan penggunaan pelat warna dasar kuning di kendaraan umum hingga mobil kedutaan besar. Dasar warna nomor kendaraan kuning bagi angkutan umum dan mobil kedubes memudahkan melakukan tilang elektronik.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Samsat Online KOTA BEKASI Hari Ini, Rabu 26 Januari 2022
Selain penggunaan dasar warna putih, kata Yusri, pelat kendaraan nantinya juga bakal dipasang chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Chip itu memuat data kendaraan pribadi.