MUDANESIA - Masih ingat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, yang diduga telah memaksa kekasihnya aborsi hingga jadi depresi dan memutuskan bunuh diri di pusara ayahnya? Berikut update kasusnya.
Bripda Randy tersangka kasus aborsi terhadap kekasihnya, Novia Widyasari dipastikan bersalah setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jatim, Kamis 27 Januari 2022.
Randy direkomendasikan untuk dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Link NONTON STREAMING Drakor Zombie Terbaru All of Us Are Dead Legal, Tayang Hari Ini
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam persidangan ini ada sebanyak sembilan saksi dihadirkan. Termasuk keluarga Randy serta keluarga Novia yang merupakan korban dalam kasus ini.
Randy dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.
"Hasil putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), kita proses administrasinya," kata Gatot.
Baca Juga: Putri Marino Disakiti Reza Rahadian di Layangan Putus, Chicco Jerikho Kena Imbasnya
Gatot mengatakan jika Randy juga terbukti meyakinkan korban (Novia) dalam proses aborsi beberapa waktu lalu. Setelah dipastikan PTDH, Randy akan menjalani proses pidananya yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.