MUDANESIA - Kematian Novi Widyasari yang tragis terus menjadi perbincangan. Pria yang diduga telah memaksanya aborsi telah ditahan.
Bripda Randy sudah dipecat tidak hormat oleh institusinya. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Novia ternyata sudah meminta tolong pada banyak pihak. Menyampaikan ragam pesan bahwa ia terluka dan tak mampu lagi menanggungnya.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Pemprov Jabar Kucurkan Bansos Tunai Desember 2021: Mulai Rp250 Ribu Hingga 3 Juta!
Di awal jasad Novia ditemukan di samping makam ayahnya, diduga Novia depresi ditinggalkan sang ayah meninggal 100 hari lalu.
Tapi kemudian, deretan pesan yang ditinggalkan Novia bermunculan. Motif Novia bunuh diri karena diduga terus mendapat tekanan dari kekasihnya, Bripda Randy Bagus untuk melakukan aborsi 2 kali. Yakni saat usia kandungan Novia berusia hitungan minggu pada 2020 & saat usia kandungan berusia 4 bulan pada 2021.
Kini, Bripda Randy telah ditahan di Polda Jawa Timur. Randy akan dikenakan kode etik Kepolisian pasal 7 & 11 & pasal pidana Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Namun, tak menutup kemungkinan Bripda Randy akan dijerat dengan pasal lain.
Selain menebar pesan di media sosial, sebelumnya Novia sempat mengadukan nasibnya ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada Agustus lalu. Aduan dilayangkan secara daring tengah malam.