4. Memiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 Milyar)
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Baca Juga: Satgas COVID-19 Kota Bandung: Orang Tua, Jangan Beri Uang Jajan Anak yang Ikut PTM
Cara mendaftar DTKS 2022 Pendaftaran dilakukan secara online atau daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.
Bagi warga yang mengalami kesulitan saat mendaftar daring, bisa mendatangi kelurahan sesuai dengan domisili dan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
- Tata cara pendaftaran DTKS secara online sebagai berikut:
- Membuka situs https://dtks.jakarta.go.id/
- Buat akun baru bagi warga yang belum memiliki akun. Satu akun bisa digunakan untuk mendaftar beberapa keluarga
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat