Tunjukkan Perubahan Sikap, Herry Minta Keringanan Karena Ingin Urus Anak-anaknya, Jaksa: Anak yang Mana?

- 4 Februari 2022, 07:28 WIB
Korban kejahatan dari predator seksual pelaku berinisial HW (36), 'guru' atau 'Ustad Pondok Pesantren di Garut mencapai 21 orang
Korban kejahatan dari predator seksual pelaku berinisial HW (36), 'guru' atau 'Ustad Pondok Pesantren di Garut mencapai 21 orang /

MUDANESIA - Terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan akan segera mendengar pembacaan putusannya.

Jaksa menyebut ada perubahan sikap dari Herry yang semula tidak menunjukkan rasa penyesalan, kini terlihat murung.

Bisa saja, hal itu karena pendirian jaksa tidak berubah untuk menuntut Herry dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM SAMSAT ONLINE Keliling KABUPATEN BANDUNG BARAT dan KOTA CIMAHI 4 Februari 2022

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik dari Jaksa, pada Kamis 3 Februari 2022, Herry tetap meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Herry meminta keringanan demi mengurus anak-anaknya.

"Pada dasarnya tetap pada pembelaan yang sebelumnya dan terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil usai persidangan.

Herry tak menjelaskan anak yang mana yang akan diurus oleh Herry. Seperti diketahui, Herry memiliki anak dari pernikahan dengan istrinya dan anak-anak dari hasil pemerkosaan santriwati.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SAMSAT ONLINE SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 4 Februari 2022

"Dia berkata anak-anaknya aja, mungkin umum saja. Untuk seperti apa, ya itulah," kata dia.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x