MUDANESIA - Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti telah mengembalikan uang Rp647.850.000 ke KPK terkait perkara pencucian uang terdakwa mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wawan Ridwan.
"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 2 Februari 2022.
KPK mengapresiasi sikap kooperatif tersebut. Namun, KPK tetap mengharapkan kehadiran Siwi Widi di persidangan untuk memberikan keterangan.
Informasi Siwi Widi menerima uang itu terungkap dalam dakwaan dua mantan pemeriksa pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama.
Wawan dan anaknya, Muhammad Farsha Kautsar juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Pencucian uang tersebut diduga berasal dari suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar, 71.250 dolar Singapura, dan uang setara Rp625 juta dalam bentuk dolar AS serta dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp6.446.847.500.
Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah PONTIANAK Hari Kamis 3 Februari 2022
Modus pencucian uangnya adalah menukar ke mata uang rupiah, membeli jam tangan hingga membeli mobil Mercy. Ada pula yang digunakan membeli tiket dan hotel, membeli valuta asing, dan mentransfer ke beberapa orang.