Berikan Kemudahan Pada Kontraktor, KPK Sebut Mantan Wali Kota Banjar Terima Fee 5-8 Persen

- 27 Februari 2022, 03:58 WIB
Tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.
Tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021. /Antara Foto/Reno Esnir

Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga ada peran aktif dari Herman dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank, sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

"Dalam kurun waktu 2012 hingga 2014, Rahmat dan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar, dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar," kata Ali sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Ini Dia Kombinasi Makanan yang Bisa Bantu Turunkan Berat Badan Saat Diet

Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman tersebut, Rahmat memberikan "fee" proyek antara 5 hingga 8 persen dari total nilai proyek untuk Herman.

Pada Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat meminjam uang ke salah satu bank di Kota Banjar, dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar. Uang pinjaman bank tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya, sedangkan untuk cicilan pelunasan tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Selanjutnya, Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya, antara lain tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar. Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan Herman.

Baca Juga: Informasi Pendaftaran UTBK SBMPTN 2022, Cara Daftar, dan Jadwalnya

KPK juga menyebutkan selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar periode 2008-2013, diduga Herman banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya terkait pengerjaan proyek di Pemkot Banjar.

Saat ini, tim penyidik KPK masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi tersebut.***

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah