Tega! Peras RSUD Bekasi, 2 Auditor BPK Jabar Paksa Staf Rumah Sakit Pinjam Uang ke Bank

- 31 Maret 2022, 08:55 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan / Dok. BPK RI
Badan Pemeriksa Keuangan / Dok. BPK RI /

MUDANESIA- Dua pegawai BPK Jabar itu berinisial AMR dan F, diduga memeras sejumlah puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Bekasi dengan dalih terkait laporan keuangan Pemkab Bekasi. 

Keduanya diamankan oleh tim gabungan di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Keduanya kemudian diketahui telah memeras RSUD Bekasi dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. 

Baca Juga: JADWAL Perpanjangan SIM Keliling KABUPATEN MAJALENGKA, 31 Maret 2022

"Modusnya dengan menyampaikan ada temuan dalam laporan keuangan kemudian ada yang menegosiasikan. Kalau tidak memberikan uang, akan diungkap. Kalau memberikan, akan diselesaikan," ucap Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana saat jumpa pers di kantor Kejati. 

Dengan alasan tengah memeriksa laporan keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi tahun 2021. 

AMR dan F meminta uang dengan nominal Rp500 juta untuk skala rumah sakit. Tapi, pihak RSUD Bekasi tidak menyanggupi uang sebesar itu. Akhirnya pihak RSUD hanya menyerahkan Rp 100 juta.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling KOTA BEKASI Hari Ini, Kamis 31 Maret 2022

"Yang menyedihkan ketika pihak RS tidak mampu ada satu staf yang meminjam uang untuk memenuhi ini dan meminjam ke bank daerah Rp 100 juta,” ucap Asep.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah