MUDANESIA - Berikut daftar terbaru hari libur nasional dan cuti bersama setelah ada perubahan.
Pemerintah sudah menyepakati dan menetapkan adanya perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polresta BOGOR Kota Hari Ini, Sabtu 9 April 2022
Dari kesepakatan itu, ternyata ada penambahan empat hari cuti bersama.
Penambahan empat hari cuti bersama itu yakni pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB 3 Menteri:
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 9 April 2022
- Hari libur nasional Januari : 1 Januari (Tahun Baru 2022 Masehi)